Senin, 19 Maret 2012

Narkoba Lebih dari Sekedar Khamar

Sampai saat ini boleh dikatakan tidak banyak dai yang menaruh perhatian khusus terhadap persoalan narkoba. Padahal melihat dampaknya, narkoba jelas kelas bisa merampas kehidupan sebuah generasi. Hal itulah yang mengusik perhatian dai muda A. Saefullah MA. Dai yang sehari-hari bergabung dalam Majelis Az Zikra pimpinan Ustadz Muhammad Arifin Ilham, Depok, Jawa Barat itu, sejak tujuh tahun lalu aktif dalam kegiatan terapi terhadap pecandu narkoba. Aktivitas itu yang mengilhaminya untuk meneliti tentang narkoba untuk penulisan tesis program S-2 di Fakultas Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Tesis berjudul “Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Sebuah Studi Perbandingan)” itu telah berhasil dipertahankannya pada sidang bulan Oktober lalu. “Narkoba lebih berbahaya dari khamar (minuman keras), karena itu harus mendapatkan perhatian serius dari kita semua, terutama pihak-pihak yang berwenang,” tandas lelaki yang aktif berceramah dan memimpin dzikir di berbagai kota itu. Berikut, petikan wawancara dengan tokoh yang juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ulumul Qur’an, Depok.



Adakah definisi spesifik mengenai narkoba dalam Islam?
Definisi mengenai narkoba dalam Alqur’an tidak ada, karena memang Alqur’an itu bukan Kitab yang mengatur secara detail satu per satu. Tapi persoalan narkoba dapat didekati melalui pendekatan qiyas, yakni satu kasus yang tidak ada nashnya dalam Alqur’an dicarikan padanan kasusnya yang ada nashnya dalam Alqur’an. Hal itu dilakukan dengan melihat ilat (motivasi hukum) yang sama, yakni sama-sama membahayakan. Narkoba bisa digolongkan dalam khamar, namun dampak negatif narkoba lebih daripada khamar.
Bagaimana sikap Islam tentang Narkoba?
Islam memberikan solusi terhadap penyalahgunaan narkoba secara sangat luas dan komprehensif. Baik hukum penyalahgunaan, narkoba untuk pengobatan, serta ketetapan pidana yang berkait dengan narkoba yang dalam hal ini mencakup 10 kelompok. Baik produsen narkoba, distributor/penyalur, pemakai, kurir, penjual, pemesan, pembayaran maupun pemakai hasil penjualan.
Islam mengatur hal ini secara tegas. Pemakai narkoba dicambuk 40-80 kali cambukan. Kalau sudah empat kali kasus, maka yang empat kalinya ia dihukum mati (hukum bunuh). Hal itu diriwayatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Kalau pemakai saja hukumnya tegas dan berat seperti itu, apalagi produsen. Hukumnya adalah hukuman mati.
Bagaimana pencegahan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang ditawarkan oleh Islam?
Banyak langkah yang bisa dilakukan. Antara lain, melalui bimbingan agama atau dakwah, terutama oleh pihak-pihak yang terkait dengan persoalan narkoba.
Dalam konsep Islam lebih bersifat sinergi keserasian jasmani dan rohani. Kalau jiwa sehat, tubuh sehat. Dalam masalah narkoba lebih kepada konsep pencegahan daripada sanksi. Memang sanksi hukum Islam itu berat, tapi sebenarnya Islam lebih kepada pencegahan.
Apakah Anda yakin kalau hukum Islam diterapka dengan baik dapat menekan masalah narkoba?
Bisa. Contohnya di Arab Saudi. Di sana pengedar narkoba dihukum pancung. Dan itu terbukti sangat efektif mencegah penyalahgunaan narkoba.
Untuk kondisi di Indonesia, apa yang bisa dilakukan?
Indonesia perlu merevisi UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Perbaikan itu terutama dibagian sanksi hukum pidana terhadap pemakai, pecandu dan pengedar narkoba.
Bisa Anda sebutkan konsep pengobatan Islam terhadap pecandu narkoba?
Nabi menegaskan setiap penyakit ada obatnya, karena itu berobatlah kamu, dan jangan berobat dengan barang yang haram. (HR Abu Dawud).
Pecandu narkobapun ada terapinya dalam tesis saya, saya menyebutkan tiga contoh terapi terhadap pecandu narkoba, berdasarkan nilai-nilai Islam, yang dikembangkan di Indonesia. Pertama, pesantren Suryalaya, Tasikmalaya, mengembangkan terapi Inabah, yang meliputi empat cara, yakni bersuci (mandi/berwudlu) talqin (dzikir), ibadah dan do’a, serta disiplin ternyata 93% dari sekitar 5.845 pasien yang berobat disana bisa disembuhkan dan tidak kembali kepada narkoba lagi. Kedua, metode Prof. Dadang Hawari yang disebut terapi detoksifikasi, meliputi terapi medis, psikiatri, dan agama. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat. Ketiga, metode taubatan nasuha yang meliputi ilahiah, medis, psikologis dan metapsikologis. Metode metapsikologis maksudnya adalah dalam diri kita ada dua macam energi yakni energi positif dan negatif. Kalau energi positif itu diolah dengan baik, maka energi negatif bisa dikendalikan. Orang yang kecanduan narkoba itu pada hakekatnya bukan jasmaninya yang sakit, tapi rohaninya karena itu, rohaninya itu pun harus disembuhkan terlebih dahulu.
Anda tampaknya tertarik pada masalah narkoba, ada pengalaman sebelumnya?
Ada beberapa alasan yang melatar belakangi hal tersebut.Pertama saya pernah jadi pembina terapi Ilahiah terhadap pencandu narkoba di cipanas ,Jawa Barat Tahun 2000 an .Waktu itu ada 50 Pasien yang kebanyakan merupakan Pelajar dan mahasiswa ,saya perhatikan ,ternyata para Pecandu narkoba itu umumnya adalah orang -orang yang tidak paham dengan agama jangan kan paham,mengaji pun tidak bisa .Satu -satu nya Solusi terhasap masalah penyalahgunaan narkoba adalah agama ,dalam hal ini agama Islam.Kedua ,korban penyalahgunaan narkoba tidak hanya orang dewasa ,bahkan belakangan ini anak-anak SD pun banyak yang terkena narkoba hal ini menimbulkan Keprihatinan .Ketiga ,putus hukum yang mengunakan hukum positif di indonesia banyak yang tidak sesuai lagi dibandingkan dengan perkembangan dan rasa keadilan di indonesia Misalnya pemilikan pabrik ekstasi di Tangerang yang menghasilkan 1,8 juta Butir ekstasi perbulan hanya dijatuhi hukuman 3 bulan 28 hari .Kemudian para pecandu ternyata di penjara mendapat pelajaran baru tentang narkoba .jadi penjara merupakan sekolah bagi pecandu disana,mereka malah naik kelas .lebih mudah mendapatkan narkoba di penjara daripada diluar penjara. Contohnya kasus Roy Marten. Ia mengatakan kepada media massa bahwa di penjara lebih mudah mendapatkan barang narkoba daripada di luar penjara. Di luar, untuk mendapatkan barang narkoba 2-3 bulan belum tentu dapat, sedangkan dipenjara hanya dalam waktu 10 menit sudah dapat barang tersebut, begitu pengakuan Roy. Itu saya tulis dalam tesis saya.
Selain itu, fakta menunjukkan banyak pengedar narkoba tetap mampu menjalankan bisnisnya dari dalam penjara.
Pertanyaannya adalah ada apa dengan hukum positif di Indonesia? Apakah hukum yang salah atau para oknum pejabat yang berwenang yang menangani kasus-kasus naroba tersebut yang tidak benar.
Karena itu, perlu ada alternatif hukum sebagai solusi responsif dan antisipatif terhadap perkembangan masyarakat di Indonesia, khususnya terkait dengan masalah narkoba. Itulah hukum Islam. Sebab hukum Islam adalah bagian integral dari hukum nasional di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar